Peraturan dan Pertanyaan-pertanyaan Penting
Peraturan perpustakaan dimaksudkan untuk menjamin suasana belajar/baca yang kondusif dan nyaman bagi murid.
Berikut peraturan umum yang berlaku di seluruh perpustakaan di SKKK Yogyakarta:
- Setiap masuk ruang perpustakaan alas kaki harus di lepas.
- Setiap siswa wajib menjaga ketenangan di Perpustakaan.
- Tidak boleh makan di Perpustakaan.
- Peminjaman dilakukan sesuai jadwal.
- Menjaga kerapian dan kebersihan Perpustakaan.
- Batas peminjaman buku 1 Minggu.
- Maksimal peminjaman buku ada 1 buku.
- Siswa yang belum mengembalikan buku, tidak diperkenankan meminjam buku lain.
- Buku yang rusak (misal sobek atau dicoret-coret) atau hilang harus diganti dengan buku yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut.
Peraturan di Perpustakaan KB dan TK
- Duduk Tenang saat membaca buku.
- Tidak berlari-lari saat berada di perpustakaan.
- Mengambil dan mengembalikan buku ke rak dengan baik.
- Menjaga dan merawat buku dengan baik saat di sekolah ataupun di rumah.
Peraturan di Perpustakaan SD
- Setiap masuk ruang perpustakaan alas kaki harus di lepas.
- Setiap siswa wajib menjaga ketenangan di Perpustakaan.
- Tidak boleh makan di Perpustakaan.
- Peminjaman dilakukan sesuai jadwal.
- Menjaga kerapian dan kebersihan Perpustakaan.
- Batas peminjaman buku 1 Minggu.
- Maksimal peminjaman buku ada 1 buku.
- Siswa yang belum mengembalikan buku, tidak diperkenankan meminjam buku lain.
- Buku yang rusak (misal sobek atau dicoret-coret) atau hilang harus diganti dengan buku yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut.
- Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp0,00 per hari.
Peraturan di Perpustakaan SMP
- Saat masuk perpustakaan sepatu di taruh di rak sepatu dengan rapi.
- Bersikap sopan, tertib, dan tenang saat di perpustakaan.
- Menjaga kebersihan dan kerapian perpustakaan.
- Menaruh kembali buku yang sudah dibaca di meja.
- Merawat buku perpustakaan yang dipinjam dan mengembalikan buku tepat waktu. Lama peminjaman 1 minggu dan maksimal buku yang dipinjam 2.
- Mengganti buku yang sama/ sejenis/ seharga dengan buku jika siswa menghilangkan buku atau merusak buku.
- Jika terlambat mengembalikan buku akan dikenakan denda Rp500/ hari. Kecuali bagi anggota yang sudah melaporkan untuk melakukan perpanjangan waktu peminjaman.